STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Bisa Tingkatkan Pemalsuan Pelat Nomor

- Minggu, 18 Desember 2022 11:00 WIB
STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Bisa Tingkatkan Pemalsuan Pelat Nomor
Istimewa
bulat.co.id -Kebijakan untuk menghapus data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang pajaknya mati 5 tahun dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut berpotensi maraknya pemalsuan pelat nomor.

Seperti diketahui penghapusan data regident akan dilakukan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis dan tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut. Aturan ini diimplementasikan tahun depan.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

Baca Juga:STNK Langsung Jadi Bodong">Dua Tahun Tidak Bayar Kendaraan, STNK Langsung Jadi Bodong

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, sebelum berlakunya penghapusan regident yang tidak diperpanjang 2 tahun, masyarakat sebaiknya mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Kebijakan yang soft untuk merangsang pemilik mobil agar berbondong-bondong melakukan registrasi ulang, barang kali ada kebijakan gratis BBN (Bea Balik Nama) 2 dan pemutihan pajak, kebijakan ini sebagian sudah berjalan," kata dia, dilansir dari detikcom, Minggu (18/12/2022).

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru