SPG Motor di Sidoarjo Gondol Uang Customer Rp 190 Juta Gegara Terlilit Utang

Hendra Mulya - Rabu, 04 Oktober 2023 11:00 WIB
SPG Motor di Sidoarjo Gondol Uang Customer Rp 190 Juta Gegara Terlilit Utang
Istimewa

bulat.co.id -SIDOARJO | Terlilit utang, seorang sales promotion girl (SPG) freelance diler motor di Sidoarjo, JawaTimur nekat melakukan penipuan. Kejadian tersebut terjadi di Desa Jemundo, Taman, Sidoarjo.

Pelaku Muji Rahayui (29), warga Candi ini telah menipu delapan orang korban dengan modus menjanjikan motor murah kepada seluruh korban. Namun kendaraan yang dijanjikan tidak diberikan.

Baca Juga :Kisruh Pemilihan Ketua PMII Mataram, Satu Kader Ditusuk Rekannya

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kejadian berawal saat korban diiming-imingi motor dengan harga murah oleh pelaku. Korban selanjutnya terbujuk dengan pelaku dan membuat kesepakatan jual beli.
Namun saat uang korban sudah diberikan ke pelaku, motor yang dijanjikan tidak pernah datang. Delapan orang yang jadi korban penipuan pelaku adalah AK, ES, M, AES, SB, ARM, MRA, dan yang terakhir DSS.

"Awalnya korban AK ingin membeli sepeda motor baru, Honda PCX. Selanjutnya korban menghubungi pelaku yang sudah dikenal sebelumnya. Akhirnya, mereka berkomunikasi dan berujung kesepakatan harga terkait pembelian Honda PCX sebesar Rp 33 juta melalui tukar tambah," kata Kusumo di Sidoarjo, Selasa (3/10/23).

Kusumo menjelaskan korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu, korban menyerahkan Yamaha Nmax miliknya dan mentransfer uang sebesar Rp 8 juta ke rekening pelaku pada 9 September 2022 di Desa Jemundo, Taman. Yamaha Nmax korban dihargai Rp 25 juta. Selanjutnya korban menambah uang sebesar Rp 8 juta.

"Pelaku memberikan tanda terima yang di dalamnya ada logo salah satu perusahaan diler dengan nominal sebesar Rp 33 juta dibayar lunas. Setelah semuanya beres, korban dijanjikan pelaku akan menerima Honda PCX warna merah. Namun, sampai dengan sekarang kendaraan tersebut tak kunjung datang," jelas Kusumo.

Kusumo menambahkan, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Senin(18/9/23) di Desa Suko Kecamatan Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual Yamaha Nmax milik korban kepada orang lain dengan harga Rp 25 juta.

Baca Juga :Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak di Luar Negeri

Akibatnya, korban menderita kerugian diantaranya, AK Rp 33 juta, ES Rp 33 juta, M Rp 20 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22 juta dan DSS Rp 21 juta. Total uang para korban yang dibawa lari pelaku yakni Rp 190 juta.

"Dari pengakuan pelaku uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya dan melunasi utang, ia terjerat hutang sebanyak Rp 80 juta. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tandas Kusumo.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru