Sorry Ye! Dua Kategori PNS Ini Tidak Mendapat THR Tahun 2024, Aturan Baru dari Jokowi
Andy Liany - Senin, 18 Maret 2024 08:02 WIB

net
Ilustrasi.
Tags
Berita Terkait

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
Komentar