Sorry Ye! Dua Kategori PNS Ini Tidak Mendapat THR Tahun 2024, Aturan Baru dari Jokowi
Andy Liany - Senin, 18 Maret 2024 08:02 WIB
net
Ilustrasi.
Tags
Berita Terkait
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya
Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS
Komentar