Soal Relokasi Warga Rempang, BP Batam: Tidak Ada Batas Waktu

- Selasa, 26 September 2023 16:30 WIB
Soal Relokasi Warga Rempang, BP Batam:  Tidak Ada Batas Waktu
internet
Kepala BP Batam Muhammad Rudi menggelar konferensi pers terkait perkembangan Rempang di kantor BP Batam di Batam, Kepri, Selasa (26/9/2023). (FOTO ANTARA)
bulat.co.id -BATAM | Polemik relokasi masyarakat Rempang masih terusbergulir. Isu-isu miring yang dapat memicu keresahan warga pun mengalir deras di ruang publik.

Salah satu isu yang beredar adalah terkait desakan pemerintah terhadap warga Rempang untuk segera pindah pada tanggal 28 September. Informasi ini pun membuat warga menjadi resah.

Baca Juga : Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Batam Ditangguhkan

Menindak lanjuti hal itu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi memastikan bahwa, tidak ada batas waktu pergeseran kepada warga yang terdampak proyek investasi di Pulau Rempang pada tahap awal.

"Artinya tanggal 28 September tidak ada isu-isu yang dilemparkan, bahwa sementara tetap akan jalan dan tidak ada batas akhir (pergeseran warga) seperti yang dikabarkan pada tanggal 28 ini," katanya saat menggelar konferensi pers di kantor BP Batam di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/9).

Iamenjelaskan, upaya yang akan dilakukan untuk warga juga akan dilakukan secara humanis. Dia memerintahkan semua instansi yang terlibat untuk lebih mengedepankan hubungan emosional kepada warga.

"Pertama saya sampaikan bahwa seluruh petugas, baik dari BP Batam, pemkot dan TNI/Polri, saya berharap dalam melakukan kegiatan, lebih bagus mengedepankan hubungan emosional yang dekat, agar tidak merugikan kita semua. Secara lisan sudah saya sampaikan, tapi secara resmi akan saya sampaikan besok terkait pendekatan humanis lebih baik," katanya.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru