Semester Pertama, KPK Laporkan Pemulihan Aset Korupsi Rp166,36 Miliar

- Selasa, 15 Agustus 2023 11:15 WIB
Semester Pertama, KPK Laporkan Pemulihan Aset Korupsi Rp166,36 Miliar
internet
Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diseutkan, selama semester pertama 2023 telah berhasil memperoleh aset negara (asset recovery) sebesar Rp 166,36 miliar.

bulat.co.id -JAKARTA | Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diseutkan, selama semester pertama 2023 telah berhasil memperoleh aset negara (asset recovery) sebesar Rp 166,36 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemulihan aset itu bersumber dari tiga bentuk penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi.

Baca Juga :PAN Resmi Dukung Prabowo Capres 2024 Usai Golkar dan PKB Nyatakan Sikap
"Perolehan asset recovery selama semester 1 2023 sejumlah Rp 166,36 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) petang.

Adapun tiga bentuk penegakan hukum itu, yakni denda terhadap para pelaku tindak pidana korupsi senilai Rp 9,39 miliar. Kemudian, uang pengganti Rp 32,75 miliar dan rampasan senilai Rp 124,22 miliar.

Lebih lanjut Alex menyebut, pihaknya telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang rampasan dari kasus korupsi sebesar Rp 58,77 miliar, dengan rincian satu unit properti rumah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senilai Rp 56,74 miliar.



Selanjutnya, satu unit properti rumah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kemudian, PSP atas 2 mobil roda empat untuk KPK sendiri senilai Rp 828 juta.

Baca Juga :

Menurut Alex, pelaksanaan hibah dan PSP ini merupakan upaya agar hasil rampasan kasus korupsi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara. "Hal tersebut sekaligus untuk meminimalisasi pembiayaan dalam perawatannya," ujar Alex.

Pada forum yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester pertama 2023 sebesar Rp 114,2 miliar dari target tahun ini Rp 141,5 miliar. Menurutnya, jumlah itu setara 80,8 persen dari target setahun.

Sementara itu, melalui kerja-kerja Koordinasi dan Supervisi, KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 16,27 triliun. Angka itu terdiri dari sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) Rp 8,1 triliun, penyelamatan BMD Rp 1,95 triliun, penertiban kendaraan dinas Rp 227 miliar, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Rp 4,7 triliun, dan optimalisasi pajak Rp 1,27 triliun.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru