bulat.co.id -JAKARTA | Berdasarkan laporan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diseutkan, selama semester pertama 2023 telah
berhasil memperoleh aset negara (asset recovery) sebesar Rp 166,36 miliar.
Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata mengatakan, pemulihan aset itu bersumber dari tiga bentuk
penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi.
Baca Juga :PAN Resmi Dukung Prabowo Capres 2024 Usai Golkar dan PKB Nyatakan Sikap
"Perolehan
asset recovery selama semester 1 2023 sejumlah Rp 166,36 miliar," kata Alex
dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023)
petang.
Adapun
tiga bentuk penegakan hukum itu, yakni denda terhadap para pelaku tindak pidana
korupsi senilai Rp 9,39 miliar. Kemudian, uang pengganti Rp 32,75 miliar dan
rampasan senilai Rp 124,22 miliar.
Lebih
lanjut Alex menyebut, pihaknya telah melakukan Penetapan Status Penggunaan
(PSP) atas barang rampasan dari kasus korupsi sebesar Rp 58,77 miliar, dengan rincian
satu unit properti rumah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) senilai Rp 56,74 miliar.
Selanjutnya,
satu unit properti rumah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kemudian, PSP atas 2 mobil roda
empat untuk KPK sendiri senilai Rp 828 juta.
Baca Juga :
Menurut
Alex, pelaksanaan hibah dan PSP ini merupakan upaya agar hasil rampasan kasus
korupsi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara. "Hal tersebut sekaligus untuk
meminimalisasi pembiayaan dalam perawatannya," ujar Alex.
Pada forum
yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
selama semester pertama 2023 sebesar Rp 114,2 miliar dari target tahun ini Rp
141,5 miliar. Menurutnya, jumlah itu setara 80,8 persen dari target setahun.
Sementara itu, melalui kerja-kerja Koordinasi
dan Supervisi,
KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 16,27 triliun.
Angka itu terdiri dari sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) Rp 8,1 triliun,
penyelamatan BMD Rp 1,95 triliun, penertiban kendaraan dinas Rp 227 miliar,
penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Rp 4,7 triliun, dan
optimalisasi pajak Rp 1,27 triliun.