Sejak Januari 2023, Keberangkatan 2.659 PMI Diduga Ilegal Dicegah

- Senin, 17 Juli 2023 13:01 WIB
Sejak Januari 2023, Keberangkatan 2.659 PMI Diduga Ilegal Dicegah
internet
Ilustrrasi pemeriksaan PMI

bulat.co.id -BANTEN | Sejak Januari 2023, sebanyak 2.659 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.


"Para WNI itu diduga PMI ilegal yang hendak bekerja keluar negeri. Seluruhnya digagalkan saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andriantosebagaimana dikutip dalam siaran pers kantor imigrasi di Tangerang, Senin (17/7).

Baca Juga :Istirahat di Rumah Saudara, Warga Riau Kehilangan Barang Berharga
Lebih lanjut dikatakannya, keberangkatan calon PMI nonproseduralke luar negeri dilakukan pada 212 orang pada Januari,417 orang pada Februari, 525 orang pada Maret,309 orang pada April, 580 orang pada Mei, dan 566 orang pada Juni 2023.


Selain itu, Kantor Imigrasi sejak awal Juli 2023 telah mencegah 50 calon pekerja berangkat ke luar negeri karena diduga tidak melalui prosedur resmi penempatan tenaga kerja Indonesia.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru