RKUHP Disahkan DPR Hari Ini

- Selasa, 06 Desember 2022 11:49 WIB
RKUHP Disahkan DPR Hari Ini
Istimewa
Demonstrasi menolak pengesahan RKUHP
"Di sisi lain Pasal penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden sudah direformulasi dengan adanya penegasan bahwa tidak termasuk penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden jika dilakukan untuk kepentingan umum. Begitu juga Pasal penghinaan kepada kekuasaan umum, Polri, jaksa sudah dihilangkan," katanya.

"Pengaturan pidana mati juga sudah dirubah sesuai tuntutan kelompok LSM dengan menghilangkan kata 'dapat' pada Pasal 100," ujarnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru