bulat.co.id -BANDAR LAMPUNG | Oman Abdurohman alias Mbah Omen bersama tim kuasa hukumnya menuntut keadilan atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan Polres Lampung Utara pada tahun 2017 lalu. Pihak Omen mengaku tengah mengalami kebuntuan dalam hal itu.
Mbah Omen menjadi
korban usai dituduh melakukan perampokan di wilayah Kotabumi,
Lampung Utara. Omen di
tangkap di masjid wilayah Banten saat sedang bersih-bersih.
Usai ditangkap, Omen kemudian dibawa ke
Lampung oleh pihak kepolisian. Namun di tengah perjalanan, dia diturunkan untuk dilakukan penyiksaan dipaksa mengakui perbuatan tersebut.
Karena tidak juga mengaku, Mbah Omen harus menerima sejumlah penyiksaan. Parahnya, saat itu kaki Mbah Omen ditembak.
Kemudian pada Juni 2018, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Mbah Omen tidak ber
salah dan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari
Lampung Utara.
Polda
Lampung pun angkat bicara ihwal pengakuan Oman Abdurohman (54). Atas peristiwa tersebut, Polda
Lampung menyatakan permintaan maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
"Atas apa yang dialami Bapak Oman Abdurohman, kami Polda
Lampung meminta maaf atas peristiwa tersebut," kata dia, Minggu (17/12/23).
Umi menyampaikan, hal tersebut jelas menjadi pelajaran untuk jajaran Kepolisian Daerah
Lampung agar peristiwa tersebut tidak pernah terjadi lagi.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran kami untuk meningkatkan profesionalisme dalam bekerja agar ke depannya peristiwa serupa tidak pernah terjadi kembali," ujarnya.
Langkah ke depannya, lanjut dia, Polda
Lampung akan melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap seluruh jajaran anggota Kepolisian Daerah Lampung.
"Setelah peristiwa ini, Polda
Lampung seluruh jajaran akan melakukan anev. Sekali lagi kami sampaikan permintaan maaf terhadap Bapak Oman Abdurohman," tandasnya.