Permendikbudristek Atur seleksi Kepsek Melalui Platform Merdeka Mengajar

- Senin, 07 Agustus 2023 16:00 WIB
Permendikbudristek Atur seleksi Kepsek Melalui Platform Merdeka Mengajar
internet
ilustrasi

bulat.co.id -JAKARTA | Guru yang sudah memenuhi syarat saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah terbuka sebagaimana Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.

Seleksi Kepsek juga ditujukan untuk guru yang sudah mengikuti diklat CKS (Calon Kepala Sekolah) atau Guru Penggerak. Mulai Agustus 2023 ini, guru yang ingin mengikuti seleksi kepsek bisa melalui platform Merdeka Mengajar.

Baca Juga :Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang

Guru bisa melihat kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai kepala sekolah, melalui platform tersebut. Apabila memenuhi kriteria, maka guru tinggal menunggu undangan dari dinas pendidikan setempat.

Setelah memperoleh undangan, guru kemudian dapat mengikuti seleksi sesuai linimasa yang diberikan dinas pendidikan. Dikatakan melalui media sosial Guru Dikdas Kemdikbudristek, semua proses seleksi kepala sekolah akan dilakukan secara daring (online).

Calon kepsek tak perlu mengurus berkas pendaftaran fisik dan mengatur waktu untuk mengumpulkan berkas di kantor dinas pendidikan setempat.




Berdasarkan Buku Panduan Seleksi Kepsek melalui Platform Merdeka Mengajar, berikut ini tahap-tahap mengikuti seleksi kepsek:

Baca Juga :Kasus UU ITE Rocky Gerung Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri

Login ke platform Merdeka Mengajar menggunakan akun belajar.id
- Cek kualifikasi
- Mendapat undangan seleksi kepala sekolah
- Pengumuman
- Unggah berkas
- Kualifikasi Kepala Sekolah

Menurut Pusat Informasi Seleksi Kepala Sekolah, berikut ini kriteria wajib untuk ikut seleksi kepsek:

- Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
- Mempunyai sertifikat pendidik
- Mempunyai sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak
- Pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b untuk guru berstatus PNS
- Jabatan paling rendah guru ahli pertama
- Usia kurang dari 56 tahun.
- Pengangkatan Kepsek Secara Online


Pada 20 Juli 2023 lalu, Kemendikbudristek juga merilis Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) secara online. Mendikbudristek Nadiem menyebutkan, pengangkatan kepsek melalui platform tersebut menjadi jawaban atas kesulitan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam seleksi calon kepala sekolah.

"Kami merancang sistem pengangkatan kepala sekolah yang bertujuan untuk memudahkan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan ketersediaan dan pengangkatan kepala," ujar Nadiem dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah di YouTube Kemdikbud RI.

Alamat untuk platform ini adalah https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/. Pada tahap rilis perdana, sistem tersebut hanya bisa digunakan untuk seleksi pengangkatan kepala sekolah. Pada pengembangan berikutnya, sistem ini akan menyediakan fitur untuk seleksi pengawas sekolah. (dhan/dtk)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru