bulat.co.id -JAKARTA
| Guru yang sudah memenuhi syarat saat ini dapat mengikuti seleksi kepala
sekolah terbuka sebagaimana Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek)
Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
Seleksi Kepsek juga ditujukan untuk guru yang sudah
mengikuti diklat CKS (Calon Kepala Sekolah) atau Guru Penggerak. Mulai Agustus
2023 ini, guru yang ingin mengikuti seleksi kepsek bisa melalui platform
Merdeka Mengajar.
Baca Juga :Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang
Guru bisa melihat kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai kepala sekolah,
melalui platform tersebut. Apabila memenuhi kriteria, maka guru tinggal
menunggu undangan dari dinas pendidikan setempat.
Setelah memperoleh undangan, guru kemudian dapat mengikuti seleksi sesuai
linimasa yang diberikan dinas pendidikan. Dikatakan melalui media sosial Guru
Dikdas Kemdikbudristek, semua proses seleksi kepala sekolah akan dilakukan
secara daring (online).
Calon kepsek tak perlu mengurus berkas pendaftaran fisik dan mengatur waktu
untuk mengumpulkan berkas di kantor dinas pendidikan setempat.
Berdasarkan Buku Panduan Seleksi Kepsek melalui Platform Merdeka Mengajar,
berikut ini tahap-tahap mengikuti seleksi kepsek:
Baca Juga :Kasus UU ITE Rocky Gerung Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri
Login ke platform Merdeka Mengajar menggunakan akun belajar.id
- Cek kualifikasi
- Mendapat undangan seleksi kepala sekolah
- Pengumuman
- Unggah berkas
- Kualifikasi Kepala Sekolah
Menurut Pusat Informasi Seleksi Kepala Sekolah,
berikut ini kriteria wajib untuk ikut seleksi kepsek:
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal
S1 atau D4
- Mempunyai sertifikat pendidik
- Mempunyai sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak
- Pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b untuk
guru berstatus PNS
- Jabatan paling rendah guru ahli pertama
- Usia kurang dari 56 tahun.
- Pengangkatan Kepsek Secara Online
Pada 20 Juli 2023
lalu, Kemendikbudristek juga merilis Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah (KSPS) secara online. Mendikbudristek Nadiem menyebutkan, pengangkatan
kepsek melalui platform tersebut menjadi jawaban atas kesulitan dinas
pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam seleksi calon kepala sekolah.
"Kami merancang sistem pengangkatan kepala sekolah yang bertujuan untuk
memudahkan dinas
pendidikan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan
identifikasi kebutuhan ketersediaan dan pengangkatan kepala," ujar Nadiem
dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah di YouTube Kemdikbud
RI.
Alamat untuk platform ini adalah https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.
Pada tahap rilis perdana, sistem tersebut hanya bisa digunakan untuk seleksi
pengangkatan kepala sekolah. Pada pengembangan berikutnya, sistem ini akan
menyediakan fitur untuk seleksi pengawas sekolah. (dhan/dtk)