Pegawai Samsat Gadaikan BPKB Wajib Pajak Berujung Dipecat

Hendra Mulya - Senin, 16 September 2024 08:00 WIB
Pegawai Samsat Gadaikan BPKB Wajib Pajak Berujung Dipecat
Istimewa
bulat.co.id - MAGELANG| Oknum pegawai harian lepas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mungkid, Kabupaten Magelang, berinisial EP nekat menggadaikan BPKB milik wajib pajak.


Akibat aksi nekatnya itu, iya diberhentikan dari pekerjaannya dan harus membayar ganti rugi hingga belasan juta rupiah.

Terbongkarnya kasus ini setelah video viral di TikTok yang diunggah berjudul 'Korban Penipuan Oknum Samsat Kab Magelang' disebutkan testimoni warga yang menjadi korban oknum pegawai Samsat itu.

"EP sudah diberhentikan kontraknya karena melakukan pelanggaran," kata Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, Minggu (15/9/2024).

Ayu menjelaskan sampai saat ini belum ada laporan kasus itu ke polisi. Dia menyebut EP akhirnya bersedia mengganti kerugian wajib pajak.

"Sampai sekarang belum ada yang laporan resmi, hanya EP sudah dinonaktifkan dan bersedia mengganti kerugian," sambung Ayu.

Menurutnya, wajib pajak yang diduga dirugikan sudah hadir langsung ke Kantor Samsat.

"Sudah diselesaikan 80 persen. Saat ini proses untuk berkas, alhamdulillah tidak ada kendala," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi oknum PHL Samsat Mungkid itu terungkap usai korban membuat video dan viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di TikTok berjudul 'Korban Penipuan Oknum Samsat Kab Magelang' disebutkan testimoni warga yang menjadi korban oknum pegawai Samsat itu.

Salah satu korban mengaku sudah membayar Rp 15 juta ke oknum tersebut, namun BPKB-nya justru digadaikan ke pihak lain Rp 17 juta. Ada pula korban yang mengaku kehilangan uang Rp 4,5-5 juta.

Beberapa di antaranya kemudian mengadu ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024). Ombudsman memastikan akan melakukan verifikasi.

"Sudah ada pengaduan ke tempat kami. Saat ini masih kami data dulu, kami cek, kami verifikasi persyaratannya. Nanti kami akan tindak lanjuti," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida kepada wartawan di MPP Kabupaten Magelang di Kecamatan Mungkid, Rabu (11/9/2024).

Siti mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus ini terkait penipuan. Pihaknya masih melakukan verifikasi laporan tersebut dengan Samsat.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru