Pasutri Berprofesi Polisi dan Jaksa Dibekuk, Diduga Urus Perkara 24 Kg Sabu Tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai

Hendra Mulya - Kamis, 11 Mei 2023 13:04 WIB
Pasutri Berprofesi Polisi dan Jaksa Dibekuk, Diduga Urus Perkara 24 Kg Sabu Tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai
Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Polisi dan Jaksa di Bengkalis dibekuk petugas. Mereka adalah Bripka AB dan istrinya seorang Jaksa berinisial SH.

Keduanya ditangkap diduga lantaran mengurus kasus 24 kilogram sabu tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai yang saat ini sedang dalam persidangan.

Bripka AB dan jaksa SH ditangkap oleh tim pengawas instansi masing-masing dan saat ini disebut-sebut masih dalam pemeriksaan.

BA ditangkap setiba dari Batam, Kepulauan Riau Jumat (5/5/23) pekan lalu. Ia ditangkap bersama istrinya, jaksa SH atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.


Jaksa SH sendiri ditangkap dan diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan Bripka BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis.

Dalam kasus ini, diduga Bripka AB menerima uang sebesar Rp 1 miliar. "Informasinya masih didalami. Pemeriksaan masih berjalan dan digali alat-alat buktinya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Muk'min Wijaya.

Berdasarkan Informasi, perkara itu menyeret terdakwa Fauzan di dalam kasus narkoba. Fauzan ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Bea Cukai pada 27 Juli 2022 lalu.


Penangkapan FA bukan tanpa alasan, dia ditangkap setelah tim gabungan Mabes Polri dan Bea Cukai terlebih dahulu menangkap tiga rekannya, MN, HA dan MD di perairan Bengkalis pada 12 April lalu.

Dalam operasi senyap itu, tim gabungan mengamankan 47 bungkus paket dalam empat buah tas ransel. Setelah diusut, dua tas ransel ternyata milik terdakwa Fauzan. (HM).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru