bulat.co.id - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly putuskan memperpanjang masa berlaku paspor warga negara Indonesia (WNI) dari yang semula hanya 5 tahun, menjadi 10 tahun.
Berikut fakta-fakta masa berlaku paspor 10 Tahun melansir dari okezone.
1. Aturan Paspor Berlaku 10 Tahun
Dengan demikian, pemilik paspor tak perlu lagi repot untuk memperpanjang jika belum di atas 10 tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang dikantongi MNC Portal Indonesia, tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Di mana, Pasal 2A yang mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun berbunyi sebagai berikut :
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022).
2. Paspor Berlaku 10 Tahun untuk WNI Berusia 17 Tahun
Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
3. Aturan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kemudian, poin keempat menerangkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.
4. Syarat Urus Paspor Berlaku 10 Tahun
Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Adapun, persyaratan dalam pembuatan paspor biasa yakni sebagai berikut:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku,
b. Kartu keluarga,
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI
b. Kartu keluarga,
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua,
d. Akta kelahiran,
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing,
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu,
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
5. Paspor Berlaku 10 Tahun setelah Aturan Diundangkan
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
(Red)