bulat.co.id -
JAKARTA
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Hingga Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
mencatat sebanyak 57,8 juta NIK-NPW yang telah terintegrasi.
"Sekarang 57,8 juta per Juli sudah, NIK dan
NPWP connect," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat ditemui di
Sarinah, Jakarta, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga :16 Agustus, Batik Air Buka Penerbangan Medan-Penang
Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya
menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. Hal ini bukan berarti seluruh orang yang
memiliki KTP akan dikenakan pajak, tetap pajak hanya akan dikenakan pada mereka
yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
yakni Rp 54 juta/tahun atau di atas Rp 4,5 juta/bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati, mengatakan, pengintegrasian NIK menjadi NPWP adalah upaya
pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam layanan perpajakan.
"Ini diharapkan akan sangat memudahkan orang
tidak perlu harus kemudian mendaftar secara khusus dan otomatis dia memiliki
NIK yang bisa menjadi NPWP," ucap Sri Mulyani. (dhan/dtk)
Berikut 8 langkah cara validasi NIK jadi NPWP:
Baca Juga :Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Boyolali
1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id
lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata
sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil
login, masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.
Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah
diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP
atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode
verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode
verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah
profil'.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika
notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi
bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil,
klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input.
Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.