Nggak Bisa Bayar Utang Pinjol? Ini 3 Solusi yang Boleh Dicoba

Hendra Mulya - Sabtu, 11 Mei 2024 14:34 WIB
Nggak Bisa Bayar Utang Pinjol? Ini 3 Solusi yang Boleh Dicoba
Ilustrasi
bulat.co.id - JAKARTA | Gagal bayar tagihan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu risiko bagi debitur yang kurang perhitungan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut akan menimbulkan kerugian karena ada uang denda yang harus dibayarkan.

Gagal bayar tagihan pinjaman online adalah keadaan saat seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia layanan pinjaman online. Oleh karena itu, sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjol, debitur perlu mengetahui kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kembali uang yang dipinjam.

Lalu, bagaimana jadinya jika sudah terlanjur mengambil pinjaman online dan tak mampu membayar tagihan?

Solusi Saat Gagal Bayar Pinjaman Online Legal

1. Restrukturisasi

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan. Melalui restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online untuk diberikan keringanan berupa pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

Perlu diperhatikan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online debitur juga harus memperhatikan kesanggupan finansialnya agar bisa melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Dalam keadaan finansial yang sulit, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Hal ini akan membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak lagi yang harus debitur bayar.

3. Laporkan ke Pihak Berwenang

Saat mengalami gagal bayar dan tagihan menunggak selama beberapa bulan, tidak menutup kemungkinan jika pihak penyedia pinjaman online mengirim debt collector untuk menagih utang kepada debitur.

Perlu dicatat bahwa tidak semua debt collector mengikuti aturan dari pemerintah untuk menagih utang, sehingga memungkinkan terjadinya tindakan seperti teror, intimidasi, atau ancaman. Jika hal tersebut terjadi, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak yang masih melakukan aksi teror.

Demikian merupakan tiga solusi untuk menyelesaikan masalah gagal bayar pinjaman online legal.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru