bulat.co.id - Setelah belum lama ini modus penipuan undangan online
menyebar di masyarakat, kini ada modus baru lagi yang meminta masyarakat untuk
menginstall aplikasi surat tilang, tapi ternyata bisa membobol rekening.
Memang, pihak kepolisian di sejumlah daerah telah menerapkan
sistem tilang elektronik. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu
lintas akan dikirimi bukti foto yang berisi waktu serta tempat kejadian untuk
proses konfirmasi. Surat konfirmasi tersebut dikirimkan ke alamat si pemilik
kendaraan yang terdaftar.
Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Selama 2022 di Kota Medan Cukup Tinggi, Ini Datanya
Namun belakangan beredar, surat tilang itu dikirimkan lewat
aplikasi pesan singkat WhatsApp. Perlu diwaspadai, itu merupakan modus penipuan
baru. Mengutip laman instagram NTCM Polri, pelaku bakal mengirimkan pesan
singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file
ekstensi APK kepada korban.
"Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian
menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi
untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera
datang ke kantor polisi yang terdekat," begitu bunyi pesan yang dikirimkan
pelaku penipuan, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (17/3/2023).
Dalam pesan yang sama, terdapat sebuah file yang disematkan
agar dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya. Selanjutnya korban
diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.
Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone
korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat
pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti
OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.
Bagi kamu yang menerima pesan serupa, langsung abaikan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun
mengakses aplikasi tidak resmi. Perlu dicatat, jangan memberikan informasi data
pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile
banking, password, PIN, ataupun OTP.
"Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi
yang tidak dikenal tersebut maka di himbau untuk segera melakukan Uninstall
aplikasi yang tidak di kenal tersebut," tulis NTMC Polri dalam
keterangannya.
Sekadar pengingat, dalam laman ETLE Korlantas Polri, surat
konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan
melalui WhatsApp.