Modus Penipuan Baru Minta Masyarakat Instal Aplikasi Surat Tilang

- Jumat, 17 Maret 2023 09:09 WIB
Modus Penipuan Baru Minta Masyarakat Instal Aplikasi Surat Tilang
Tangkapan Layar
Contoh surat tilang elektronik yang asli.

bulat.co.id - Setelah belum lama ini modus penipuan undangan online menyebar di masyarakat, kini ada modus baru lagi yang meminta masyarakat untuk menginstall aplikasi surat tilang, tapi ternyata bisa membobol rekening.

Memang, pihak kepolisian di sejumlah daerah telah menerapkan sistem tilang elektronik. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan dikirimi bukti foto yang berisi waktu serta tempat kejadian untuk proses konfirmasi. Surat konfirmasi tersebut dikirimkan ke alamat si pemilik kendaraan yang terdaftar.

Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Selama 2022 di Kota Medan Cukup Tinggi, Ini Datanya

Namun belakangan beredar, surat tilang itu dikirimkan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Perlu diwaspadai, itu merupakan modus penipuan baru. Mengutip laman instagram NTCM Polri, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban.

"Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (17/3/2023).


Dalam pesan yang sama, terdapat sebuah file yang disematkan agar dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.

Bagi kamu yang menerima pesan serupa, langsung abaikan. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi. Perlu dicatat, jangan memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP.

"Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut maka di himbau untuk segera melakukan Uninstall aplikasi yang tidak di kenal tersebut," tulis NTMC Polri dalam keterangannya.

Sekadar pengingat, dalam laman ETLE Korlantas Polri, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru