Gaji
ASN Golongan IVa sampai IVe
IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp
5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp
5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp
5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp
5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp
5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
6
Jenis Tunjangan ASN
Selain itu ASN juga menerima 6 jenis tunjangan,
yakni:
1. Tunjangan Suami/Istri
Seperti dikutip dari laman bpk.go.id dan
renggalekkab.go.id, ASN yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan
tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai
ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok
lebih tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan
anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku
untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.
Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun
dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Jabatan
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26
Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan
kepada ASN yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.
Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.
Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.
Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.
Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.
Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.
Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.
Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.