Mati 2 Tahun, Polisi Bakal Hapus Data STNK Kendaraan

Hendra Mulya - Jumat, 23 Februari 2024 09:30 WIB
Mati 2 Tahun, Polisi Bakal Hapus Data STNK Kendaraan
Ilustrasi
bulat.co.id - JAKARTA | Korlantas bakal segera menghapus data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun setelah STNK.Penghapusan data ini akan secepatnya diberlakukan oleh Korlantas, oleh karena itu, warga diminta agar tidak lalai dalam membayar pajak.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan pihaknya bakal segera menerapkan pasal 74 Undang-undang tahun 2009 yang berkaitan dengan penghapusan data kendaraan bermotor.

"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," terang Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Untuk diketahui, bberdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut jadi bodong.

Artinya, kalau data registrasinya sudah dihapus, kendaraan tak lagi sah untuk melintas di jalan. Disebutkan dalam pasal 106 ayat 5 , STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.

Kemudian pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjabarkan, setidaknya polisi memberikan jangka waktu enam bulan sebelum data kendaraan itu benar-benar dihapus. Pemilik kendaraan akan dikirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu berbeda-beda.

"Sebelum habis 2 tahun kita harus mengeluarkan lagi SP 1, SP 2, dan SP 3. Yang pertama berlaku 3 bulan, misalnya STNK mati terus 2 tahun enggak bayar nih mendekati 2 tahun kami kirim SP, mengingatkan sudah melanggar pasal 74 ayat 2 ini akan terhapus lho dalam SP itu," tutur Yusri.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru