"Memanggil Saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa
Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul
10.00 WIB untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak
pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang
menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok
Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang
atau Syekh Panji Gumilang," tulis surat pemanggilan tersebut.
Diketahui, Lucky Hakim pernah membahas tentang Ponpes Al Zaytun dalam podcast
bersama artis Uya Kuya di channel Uya Kuya TV. Dalam podcast berdurasi 38 menit
itu, Lucky mengutarakan pengalamannya saat berkunjung ke ponpes yang kini
tengah menjadi kontroversi tersebut.
Baca Juga :Dugaan Sungai Tercemar Limbah, Dinas LH Sergai Sebut Ada Kandungan Pupuk
Lucky mengaku saat itu diundang ke acara ulang tahun Panji Gumilang. Dia
disambut dengan lagu Havenu Shalom Aleichem. Di situ dia mengaku merasa ada
perbedaan dari ajaran Panji Gumilang.
"Cuma gue berpikir, ini berbeda. Ya berbeda saja, kan saya sering ke
pesantren-pesantren lain di Indramayu dan bahkan di Indonesia lainnya berbeda,
nggak seperti biasanya," kata Lucky dalam podcast itu.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri
kini tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan
penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pengusutan itu
berdasarkan tiga laporan polisi yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP
tentang Penodaan Agama. (dhan/dtk)