bulat.co.id -.Pemerintah terus memfasilitasi konsultasi dan aduan seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023. Hingga 17 April 2023, Posko
THR telah menerima 2.576 laporan dari layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.
"Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko
THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam imuketerangan tertulis Humas Kemnaker, Senin (17/4/2023), seperti dilansir dari detikcom.
Baca Juga:Disnaker Purbalingga Siapkan Posko Pengaduan THR
Rincian 1.394 aduan soal
THR adalah 688 aduan
THR tidak dibayarkan, 496 aduan
THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan
THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.
"Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota," sambung Anwar.
Selanjutnya ada 5 provinsi yang paling banyak pengaduan soal THR, berikut rinciannya:
Jakarta: 455 aduan
Jawa Barat: 322 aduan
Banten: 120 aduan
Jawa Timur: 84 aduan
Yogyakarta: 43 aduan
Sisanya masih Aceh (3), Sumatera Utara( 24), Sumatera Barat 18), Riau (17), Jambi (11), Sumatera Selatan (24), Bengkulu (1), Lampung (5), Kepulauan Bangka Belitung (5), Kepulauan Riau (17),
Kemudian, Bali (9), NTB (2), NTT (2), Kalimantan Barat (7), Kalimantan Tengah (11), Kalimantan Selatan (17), Kalimantan Timur (16), Kalimantan Utara (2).
Sulawesi Utara (2), Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Selatan (11), Sulawesi Tenggara (6), Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (3), Papua Barat (0).