KPK Periksa 2 RS di Sumut, Diduga Rekayasa Tagihan BPJS Kesehatan hingga Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Andy Liany - Kamis, 25 Juli 2024 11:45 WIB
KPK Periksa 2 RS di Sumut, Diduga Rekayasa Tagihan BPJS Kesehatan hingga Rugikan Negara Rp 34 Miliar
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Tiga rumah sakit tengah diselidiki KPK atas dugaan melakukan penipuan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Akibat penipuan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar.

Dari 3 rumah sakit tersebut, dua di antaranya berada di Sumatera Utara (Sumut).

Dugaan terjadinya penipuan tersebut berdasarkan hasil temuan KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim melakukan pemantauan terhadap klaim 6 rumah sakit selama 2023.

Dan hasilnya ditemukan 3 rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis. Rumah sakit tersebut melakukan hal ini untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan.

Sementara, 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.

"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah pasien atau jenis perawatan pasien. Hal ini membuat harga tagihan menjadi lebih mahal.

Sementara, pada modus phantom billing, rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.


Melansir CNBC Indonesia, Pahala mengatakan 3 rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana.

Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah.

Pahala mengatakan dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS sebesar Rp 34 miliar.

Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera.

Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK.

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya.

Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru