Komentar PBB Terkiat KUHP Baru Berbuntut Panjang

- Senin, 12 Desember 2022 08:49 WIB
Komentar PBB Terkiat KUHP Baru Berbuntut Panjang
Istimewa
Demonstrasi menolak RKUHP, Kamis (8/12/2022).
Profesor dari UI Minta PBB Dipanggil

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB. Sebab, menurutnya, KUHP Baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.

"Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto mengeluarkan 3 alasan. Pertama suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia.

"Menjadi permasalahan apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?" ungkap Hikmahanto.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru