bulat.co.id -Perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Indonesia mengomentari soal
KUHP baru yang menggantikan KUHP zaman kolonial. Komentar dari
PBB tersebut berujung panjang hingga rencana pemanggilan perwakilan
PBB di Indonesia.
PBB mengaku menyambut baik perubahan KUHP. Namun, menurut PBB,
KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi
PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:
PBB Tegur Pemerintah RI Terkait KUHP Baru" target="_blank">
PBB Tegur Pemerintah RI Terkait KUHP Baru PBB tak menyebut pasal mana yang bermasalah. Namun,
PBB menyebut ada masalah kesetaraan, dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.
"
PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," kata PBB, dilansir dari detikcom, Senin (12/12/2022).
"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," kata PBB.