Saat ini, pelaku sudah ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat penangkapan nomor SP-Kap/III/2023/Ditreskrimum pada 16 Maret 2023 dan ditahan berdasarkan surat pemberitahuan penahanan nomor B/61.a/III/2023/Ditreskrimum.
Atas kejadian itu, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasaan).