bulat.co.id - Viral seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan menjadi
korban kekerasan dalam hubungan. Mahasiswi berinisial AS itu melaporkan
laki-laki berinisial BJK atas tindakan aniaya disertai dengan ancaman yang
dilakukan kepada dirinya sejak Juni 2022 ketika keduanya sedang menjalin
hubungan.
Cerita AS ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.
Dilansir dari detikcom, Minggu (19/2/2023), berdasarkan cerita AS, BJK pernah
menganiayanya hanya karena AS menolak untuk pulang bersama. AS mengaku diseret
dari mobil dan dipaksa untuk masuk ke kendaraan.
Baca Juga: Kisah Cinta Warga Binjai dan Prancis Viral di Medsos, Begini Kisahnya
"Penganiayaan yang aku alamin sebenarnya sudah
berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang
terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse," ujar AS,
Jumat (17/2/2023).
Ia menyebutkan sudah mengalami kekerasan dari mantan
kekasihnya itu sebanyak lima kali. Kasus tersebut dilaporkannya ke kepolisian
dan Komnas Perempuan.
Kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) menempati posisi 3 besar
kasus kekerasan di ranah privat terbanyak di Indonesia selama beberapa tahun
belakangan berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (Catahu) 2022.
Sepanjang 2021, tercatat 1.685 kasus KDP yang terjadi.
Adapun yang diadukan ke lembaga layanan perlindungan berjumlah 1.222 kasus dan
ke Komnas Perempuan berjumlah 463 kasus.
Kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran juga berlapis
dan berulang, berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
Superioritas, dominasi dan agresi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan cinta
korban terhadap pelaku, mengumbar janji manis pernikahan ketika kekerasan
termasuk kekerasan seksual terjadi dan berulang, atau janji bertanggung-jawab
ketika korban hamil.
Tanda-tanda kekerasan dalam hubungan yang harus diperhatikan
- Kekerasan dalam pacaran atau Dating Violence merupakan
segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam hubungan pacaran. Bentuknya bisa
berupa kekerasan secara fisik, verbal, ekonomi, ataupun seksual.
- Terdapat sejumlah tanda-tanda awal dari kekerasan dalam
hubungan yang bisa diamati berdasarkan perilaku pasangan, seperti:
- Pasangan cenderung mengontrol hidupmu, seperti mengatur cara
berpakaian, melarang untuk bertemu dengan orang tertentu, dan selalu memeriksa
barang pribadi seperti handphone
- Pasangan memiliki emosi atau temperamen yang sulit ditebak,
mudah marah, dan suka mengancam
- Pasangan sering cemburu dan menuduh melakukan perlakuan
tertentu tanpa bukti yang jelas
- Memaksa melakukan tindakan tertentu, seperti berciuman,
berhubungan seksual, atau aktivitas seksual lainnya tanpa persetujuan kedua
belah pihak.
- Memukul atau menyakiti secara fisik
- Manipulatif, memiliki kebiasaan meminta maaf dan berjanji
tidak mengulangi sebuah kesalahan, tetapi tetap mengulanginya.
Bagi yang mengalami hal-hal di atas dalam hubungan,
KemenPPPA menyarankan sejumlah cara yang dapat diterapkan untuk menghindari
tindak kekerasan dalam hubungan pacaran.
- Kenali calon pasangan secara menyeluruh sebelum memulai
hubungan yang lebih mendalam
- Jangan terlalu cepat mengambil keputusan dan lebih bijak
memilih pasangan
- Berani mengatakan 'tidak'
- Menghentikan hubungan ketika menerima tindak kekerasan
- Membangun komitmen sebelum memulai sebuah hubungan
- Memperkenalkan pasangan kepada keluarga untuk menimbulkan
rasa sungkan dari pasangan terhadap keluarga
- Pentingnya keterlibatan peran orangtua, serta orang terdekat
dalam mengawasi dan menjaga anak, keluarga, teman maupun orang yang kita kenal
dari bahaya kekerasan dalam pacaran.
Bila mengalami tanda-tanda kekerasan dari pasangan anda,
segera laporkan kepada pihak berwajib atau dapat menghubungi bagian pengaduan
masyarakat Kementerian PPPA melalui telepon di nomor 082125751234 atau datang
langsung ke kantor KemenPPPA di jalan merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat.