bulat.co.id -JAKARTA
| Kantor Badan Nasional pencarian dan Pertolongan (Basarnas) digeledah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dari
penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri
mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan empat tersangka
lainnya.
Baca Juga :Polemik Ucapan Bajingan, Rocky Gerung Minta Maaf
"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan
diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,"
kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Menurut Ali, sejumlah dokumen itu akan dianalisis
dan disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka penyuap dari pihak swasta,
Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan. Adapun perkara Kabasarnas dan anak buahnya,
Letkol Adm afri Budi Cahyanto saat ini ditangani oleh Puspom TNI.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK akan terus
berkoordinasi dengan penyidik Puspom TNI dalam proses penyidikan ke depan.
"Untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," ujar Ali.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI
Laksda Julius Widjojo mengonfirmasi penyidik Puspom TNI menggeledah Kantor
Basarnas bersama penyidik KPK. Menurut Julius, penggeledahan dimulai sejak
pukul 10:00 dan masih berlangsung hingga pukul 14.30. "Benar, Puspom TNI dan
KPK (geledah kantor Basarnas)," tutur Julius.
Baca Juga :Program Pro Rakyat Jenderal Dudung Dijadikan Model untuk Implementasi Kepemimpinan Nasional
Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya
Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai
tersangka. Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Sementara itu, KPK menerbitkan surat perintah
penyidikan (sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap
Kabasarnas dan anak buahnya. Mereka masing-masing Komisaris Utama PT Multi
Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika
Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai
pemberi suap.
Dari tiga pihak
swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih. KPK
menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3
miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Saat ini, tiga orang dari
pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, Kabasarnas dan Afri
ditahan di
Puspom TNI Angkatan Udara (AU). (dhan/kmp)