bulat.co.id -
MEDAN I Polda Sumatera Utara menetapkan Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan sebagai tersangka Kasus
PPPK Langkat.
Penetapan tersangka diketahui setelah LBH Medan pada 13 September 2024, Polda Sumatera Utara secara resmi menetapkan Kadis Pendidikan, Kepala BKD Langkat, dan Kasi Kesiswaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi telah membenarkan penyataan ini dalam konferensi pers seperti diterima media lewat relis LBH Medan, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 100 orang saksi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat. Laporan tersebut dibuat oleh 103 guru honorer Langkat yang tidak lulus dalam proses seleksi tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Polda Sumut kemudian menetapkan 2 kepala sekolah di Kabupaten Langkat sebagai tersangka.
Namun, hingga 5 bulan setelah penetapan tersebut, para aktor intelektual lainnya belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Karena masih belum adanya penetapan terhadap aktor utama dalam kasus tersebut, para guru yang terkena dampak tersebut telah melakukan protes sebanyak 6 kali guna mendesak Polda untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
"Tepat pada Kamis, 12 September 2024, Kadis Pendidikan, BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Dirut LBH Medan, Irvan Saputra SH MH.
Meskipun demikian, LBH Medan masih menduga bahwa masih ada aktor intelektual lainnya yang merupakan otak dari permasalahan PPPK Langkat tahun 2023.
Oleh karena itu, LBH Medan meminta secara tegas kepada Polda Sumut untuk segera mengungkap aktor utama dalam kasus tersebut serta menahan kedua pejabat Kabupaten Langkat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. LBH juga meminta kedua pejabat tersebut memberikan klarifikasi yang jelas terkait isu ini.
Penetapan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukkan secara nyata dan melalui ketentuan hukum bahwa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Kebijakan ini telah merugikan ratusan guru honorer di Langkat.
Kecurangan tersebut sebenarnya sudah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, Permenpan RB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298, ICCPR, dan Duham.