Jakarta Bakal Konsep Baru Jam Kerja, Polda Tunggu Keputusan Pj Gubernur DKI

Hendra Mulya - Senin, 10 Juli 2023 12:09 WIB
Jakarta Bakal Konsep Baru Jam Kerja, Polda Tunggu Keputusan Pj Gubernur DKI
Internet
bulat.co.id -JAKARTA | Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman merespons konsep baru jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait hal itu.

Latif mengeklaim mayoritas stakeholder setuju terkait konsep baru jam kerja di Jakarta.

Baca Juga :Hendak ke Lokasi KKN, Dua Mahasiswa Unri Tewas Kecelakaan Tunggal di Kampar

"Jam kerja ini kan sudah FGD yang sudah dilakukan oleh PJ Gubernur, stakeholder yang terkait hampir 85 persen menyetujui semuanya, tetapi memang ada beberapa usulan ini tidak diterapkan, mungkin sebagai imbauan, tetapi nanti ini keputusan di bapak gubernur," kata Latif pada wartawan, Senin (10/7/23).

Menurut Latif, konsep baru jam kerja di Jakarta tersebut bisa berupa imbauan saja maupun kebijakan. "Menurut saya jalan tengahnya kebijakan pak gubernur," ujarnya.

Baca Juga :Ngotot Bela Panji Gumilang, Ali Ngabalin Dapat Cibiran Netizen

"Nanti bentuknya imbauan yang betul-betul sebagai ketentuan, instansi yang mengaturnya, nanti dari instansi itu sendiri (yang mengaturnya)," imbuhnya.

Di sisi lain, kata Latif, konsep baru jam kerja tersebut masih dievaluasi. Menurut dia, ada beberapa pekerjaan yang tak bisa dibagi waktunya. "Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi," katanya.

"Tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu, kita harus bijaksana juga tetapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya," jelasnya.

Baca Juga :Emak-emak di Asahan Hancurkan Mesin Judi Tembak Ikan

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tengah membahas pengaturan jam kerja kantor untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Ada dua konsep baru jam kerja kantor di Jakarta yang ditawarkan Pemprov DKI.

Konsep itu dapat dibagi menjadi dua sesi yaitu pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. "Masuknya tiap gedung itu harus separuh, pukul 08.00 WIB dengan pukul 10.00 WIB," ujar Heru Budi.

(Artikel beritasatucom)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru