Jadi Tersangka, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK RI

Andy Liany - Kamis, 23 November 2023 07:00 WIB
Jadi Tersangka, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK RI
Ketua KPK Firli Bahuri
bulat.co.id -Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Ketua KPK Filri Bahuri segera mengundurkan diri.

Hal itu disampaikan usai Firli Bahuri remsi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Yudi mengatakan, status tersangka yang resmi disandang Firli membuatnya otomatis menjadi nonaktif.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur, daripada jadi beban KPK," kata Yudi melansir suara.com, Kamis (23/11/2023).

Yudi mengapresiasi langka penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya menjadikan Firli sebagai tersangka.

"Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujarnya.

Yudi juga menyebut, dengan Firli jadi tersangka, akan menjadi masa depan cerah bagi pemberantasan korupsi di Indoesia.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam kasus ini penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru