bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati)
DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara narkoba Irjen
Teddy Minahasa dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar). Irjen
Teddy Minahasa segera disidang bersama 6 tersangka lainnya.
"Tujuh berkas untuk 7 tersangka dilimpahkan ke PN Jakbar," kata Kasipenkum
Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023), dilansir dari detikcom.
Baca Juga:Erick Thohir Resmi Calonkan Diri Jadi Ketum PSSI
Berikut nama-nama 7 tersangka, termasuk Irjen Teddy Minahasa, yang diserahkan ke jaksa ke PN Jakbar:
1. Irjen Teddy Minahasa
2. AKBP Doddy Prawiranegara
3. Kompol Kasranto
4. Aipda Janto P. Situmorang
5. Linda Puji Astuti alias Linda
6. Muhammad Nasir alias Daeng
7. Syamsul Maarif
Ade menyebut saat ini jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan pengadilan terkait jadwal sidang perdana kasus narkoba Irjen
Teddy Minahasa dkk. Agenda pada sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.
"Tunggu penetapan jadwal persidangan," ujarnya.
Jaksa Susun Dakwaan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar telah menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus narkoba Irjen
Teddy Minahasa dkk. Jaksa saat itu langsung menyusun dakwaan.
"Kemudian selanjutnya kita bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan. Dan apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Iwan Ginting, di Kejari Jakbar, Rabu (11/1/2023).
Adapun dalam berkas tersebut, Irjen
Teddy Minahasa dkk dipersangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Irjen
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Keterlibatan Irjen
Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.
"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.