Inilah 3 Kado Manis untuk Para Honorer di Seluruh Indonesia dari Presiden Jokowi di Akhir Masa Jabatan

Andy Liany - Minggu, 11 Februari 2024 13:30 WIB
Inilah 3 Kado Manis untuk Para Honorer di Seluruh Indonesia dari Presiden Jokowi di Akhir Masa Jabatan
net
Ilustrasi honorer.
bulat.co.id - Sebelum meninggalkan kursi Presiden di Istana, Jokowi ternyata memberikan kado manis untuk tenaga honorer atau Non ASN.

Kado tersebut berhubungan dengan mimpi para honorer untuk bisa segera diangkat jadi ASN PPPK, sebelum status mereka dihapuskan di Pemerintahan.

Jokowi telah resmi mengesahkan UU ASN 2023 yang membawa angin segar bagi para tenaga honorer dengan mengatur penataan mereka.

Penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang diatur dalam UU ASN 2023 tersebut.

Jokowi memberikan tiga hadiah spesial kepada tenaga honorer setelah disahkannya UU ASN 2023 tersebut.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN, termasuk melalui seleksi calon ASN pada tahun 2024.

Penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dengan komitmen yang sama dari pemerintah, DPR, DPD, dan pemangku kepentingan lainnya.

Langkah konkret yang diambil termasuk larangan terhadap PHK massal terhadap honorer pada tahun 2023 dan instruksi kepada semua instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan pembiayaan bagi honorer pada tahun anggaran 2024.


Kebijakan penataan honorer terus dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, termasuk melalui jalur rekrutmen yang memungkinkan para honorer untuk diangkat menjadi ASN secara bertahap.

Berikut 3 kado manis Jokowi untuk para honorer di seluruh Indonesia.

1. Jaminan tidak akan ada PHK massal terhadap tenaga honorer.

Meski direncanakan untuk menghapus tenaga honorer pada November 2023, namun Jokowi menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal, yang merupakan prinsip utama dari penataan tenaga honorer.

2. Jaminan pendapatan.

Jokowi juga menjamin pendapatan atau gaji para tenaga honorer tidak akan kurang dari gaji yang sebelumnya diterima.

3. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pengangkatan ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menangani penataan tenaga honorer sesuai dengan UU ASN 2023 Pasal 66.

Seleksi PPPK 2024 jadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Adapun tujuan pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah untuk memberikan stabilitas kerja dan pengakuan resmi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Dengan menjadi ASN PPPK, honorer memiliki kepastian status, hak-hak dan kesejahteraan yang lebih baik.

Ini juga dapat meningkatkan kualitas layanan publik karena ASN diharapkan memiliki loyalitas dan komitmen yang lebih tinggi terhadap instansi tempat mereka bekerja.

Demikianlah informasi mengenai tiga hadiah spesial yang diberikan Presiden Jokowi kepada tenaga honorer di akhir masa jabatannya.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru