bulat.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G
Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver
station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penetapan Johnny sebagai tersangka ini bermula dari proyek
infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti
Kominfo tahun 2020-2022. Proyek ini sejatinya untuk membantu masyarakat di
pelosok yang tidak kesulitan untuk mengakses internet, turut bisa berselancar
di dunia maya seperti daerah lainnya.
Baca Juga: Johnny G Plate Tidak Mempengaruhi Koalisi">PKS Pastikan Kasus Johnny G Plate Tidak Mempengaruhi Koalisi
Dilansir dari detikcom, Jumat (19/5/23), BTS 4G merupakan
tower telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti
komunikasi dan jaringan operator. Dengan adanya BTS 4G di wilayah masyarakat,
pengguna bisa mengakses internet.
Kominfo melalui Bakti mengatasi kesenjangan akses internet
ini dengan membangun BTS 4G di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Menggunakan skema kerja sama operasi (KSO), Bakti menggandeng mitra penyedia
untuk membangun infrastruktur internet tersebut.
Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang dilakukan dalam dua
tahap ini, ditargetkan dapat didirikan di 7.904 lokasi wilayah 3T. Seharusnya
proyek ini rampung pada tahun 2022.
Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5,
pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom
Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.
Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak
payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari
unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp
28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal
service obligation (USO).
Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana
lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor
Kominfo dan Rupiah Murni (RM).
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti
bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam
proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada
akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.