Ini Kata Bambang Soesatyo soal Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Hendra Mulya - Jumat, 18 Agustus 2023 17:30 WIB
Ini Kata Bambang Soesatyo soal Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Internet
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet memberikan klarifikasi soal usulannya agar kedudukan dan kewenangan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

bulat.co.id -JAKARTA | Ketua MPR Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet memberikan klarifikasi soal usulannya agar kedudukan dan kewenangan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Usulan ini disampaikan Bamsoet dalam pidato di Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/23) kemarin.

Menurut Bamsoet, MPR hanya ingin terlibat aktif menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi Indonesia.

Baca Juga :Kalah Pemilu 2 Kali, PAN Dukung Prabowo Harap Kemenangan

"MPR kemarin sudah ramai dibicarakan, padahal kita hanya bicara tentang kewenangan yang bisa kita harapkan kembali dimiliki oleh MPR, kewenangan subjektif superlatif agar kita MPR mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi kita," ujar Bamsoet saat menyampaikan pidato di peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke 78 MPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/23).

Bamsoet mengatakan MPR telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan bangsa ke depannya, terutama persoalan yang tidak ada jalan keluar konstitusinya.

"Jadi sekali lagi Bapak Presiden, MPR tengah berupaya keras untuk mengatasi berbagai kemungkinan yang mungkin akan dihadapi oleh bangsa kita ke depan," tegas Bamsoet.

Sebelumnya, Bamsoet menyinggung amendemen UUD 1945 saat menyampaikan pidato Sidang Tahunan MPR 2023 di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Rabu (16/8/23).

Baca Juga :Pegawai KPK Dapat Tunjangan Khusus, Ini Besarannya

Bamsoet mendorong MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Menurutnya, Pemilu 2024 yang bakal digelar merupakan perintah Pasal 22E UUD 1945 yang secara tegas mengatur pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali. Namun, katanya, yang menjadi persoalan adalah jika pemilu tertunda akibat terjadi sesuatu yang luar biasa.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru