Indonesia Masuk Status Endemi COVID-19

- Rabu, 14 Juni 2023 16:06 WIB
Indonesia Masuk Status Endemi COVID-19
Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -Setelah lama dalam status pandemi, akhirnya Indonesia segera memutuskan masuk dalam status endemi COVID-19.

Status endemi COVID-19 ini, diambil melalui pertimbangan jumlah kasus harian dan kasus aktif yang melanda, serta luasnya cakupan cakupan vaksinasi COVID-19.

"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tapi kapan diumumkan, ini baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata Presiden RI Jokowi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Jokowi memastikan, status endemi COVID-19 akan diumumkan pada bulan Juni. Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang melakukan finalisasi proses transisi dari pandemi ke endemi.

Baca Juga : Sandiaga Uno Hari Ini Resmi Bergabung dengan PPP

"Ya, ini dimatangkanlah, seminggu, dua minggu ini. Segera diumumkan, karena memang sudah semuanya landai," tulisnya.

Jokowi menyebutkan, jumlah kasus harian COVID-19 beberapa hari terakhir hanya 217 kasus, dengan kasus aktif 10.200 kasus. Kemudian, capaian vaksinasi COVID-19 di Indonesia juga sudah di atas 452 juta dosis.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menerapkan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat COVID-19 pada 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, Muhadjir menyebut pemerintah segera merampungkan masa transisi pandemi ke endemi COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga :Turis Asal Amerika Tersesat Saat Mendaki Gunung Agung

Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan. Vaksin COVID-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Muhadjir juga menyebut, program COVID-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat yang tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).(dhan/ant)

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru