bulat.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) menyatakan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi
syarat pengurusan paspor untuk umrah. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan
rekomendasi itu sudah dicabut.
"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor
Agama Kementerian Agama atau juga Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon
paspor untuk umrah. Orang mau ibadah saja masa harus kita rekomendasi, kita
permudah langsung kita kasih," kata Silmy kepada di GBK, Jakarta Pusat,
Minggu (5/3/2023), dilansir dari detikcom.
Baca Juga: Begini Rincinannya Mengapa Usulan Biaya Haji Capai Rp69,2 juta
Silmy menyampaikan paspor merupakan hak warga negara. Karena
itulah, kata Silmy, pihaknya harus memberikan pelayanan yang mempermudah
masyarakat.
"Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu
prinsipnya sehingga kita harus berikan dengan mudah. Bahwa di situ ada hal-hal
lain yang harus mengikuti pengawasan dan lain sebagainya nggak apa-apa,
kontribusi kita dalam memberikan pelayanan harus baik dan kita juga sebagai
fasilitator pembangunan masyarakat," jelasnya.
"Jadi waktu itu saya kedatangan asosiasi umrah dan haji
menyampaikan 'Nih Pak ada begini-begini' jadi repot kan harus minta
rekomendasi, beliau udah jauh-jauh. Jangan lihat Jakarta, misal dia ada di
Sumatera dia harus 4 jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah
terus tahu-tahu untuk me-apply paspor jadi pemohon paspor itu harus ada
rekomendasi, beliau balik lagi 4 jam. Habis waktu untuk bolak balik,"
imbuhnya.
Silmy menyebut masyarakat kini hanya menyerahkan KTP untuk
membuat paspor. Dengan begitu, kata Silmy, masyarakat dapat dengan mudah
mendapatkan paspor untuk menunaikan ibadah umrah.
"Makanya kita mudahkan aja secara aturan KTP kemudian
terus ada beberapa bukti bahwa memang betul yang bersangkutan itu memang lahir
maupun juga ada lah bukti atau requirement, persyaratan untuk menunjang KTP itu
udah cukup untuk menjadi pemohon paspor," tuturnya.
Silmy mengatakan pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat
yang akan menunaikan ibadah umrah.
"Itu untuk menjadi pemohon paspor nanti kalau misalnya
ada hal lain mengenai mungkin tenaga kerja non prosedural itu nanti kita
bungkus lagi dalam kebijakan yang lebih sesuai tapi jangan mempersulit apalagi
mempersulit orang mau ibadah, kita permudah," ungkapnya.