bulat.co.id -
NIAS SELATAN | Kepala Puskesmas (
Kapus)
Lahusa, Kabupaten
Nias Selatan (
Nisel), berinisial UH
digerebek warga saat berduaan
dengan gadis di
bawah umur pada malam hari di rumahnya.Tidak terima
dengan hal itu, ayah si gadis pun akhirnya melaporkan UH ke Polres
Nias Selatan atas kasus pencabulan anak.
Kasi Humas Polres
Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing ketika dikonfirmasi membernarkan kejadian itu. Dia menjelaskan kalau peristiwa terjadi pada 10 Januari 2024 di rumah milik UH di Desa Bawoitalua, Kecamatan
Lahusa, Kabupaten
Nias Selatan.
"Benar pada Rabu (10/1/24) sekitar pukul 21.00 WIB, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial UH (
Kapus Lahusa) bersama
dengan seorang anak di
bawah umur inisial, CH, di dalam rumah milik
Kapus Lahusa," kata Dian Octo Tobing dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (13/1/24) malam.
Lanjut Dian, bahwa setelah
warga melakukan penggerebekan, keduanya kemudian diserahkan keluarga bersama
dengan personel Polsek
Lahusa ke Polres
Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian, pada Kamis (11/1/24) sekitar pukul 21.00 WIB, ayah dari CH, Sarozanolo Harita, melaporkan
Kapus Lahusa di Polres
Nias Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,
dengan laporan polisi : LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT.
"Pada hari Kamis (11/1/24) sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban) membuat laporan pengaduan di SPKT Polres
Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," jelasnya.
Hingga saat ini, pihak Polres
Nias Selatan sedang melakukan serangkaian proses penyelidikan atas kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Penyidik Satreskrim Polres
Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan
dengan cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum. Namun, sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya." katanya.