bulat.co.id -
JAKARTA
| Kasus tewasnya seorang
pelaku narkoba berinisial DK (38)
hingga kini masih terus dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Berbagai tindakan telah diambil Polda Metro Jaya demi mengungkap
peristiwa dan mencari kebenaran. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan
untuk mengetahui peristiwa sebenarnya.
Lalu, fakta apa saja yang terungkap dalam peristiwa tewasnya
pelaku narkoba berinisial DK itu?
Baca Juga :Viral, Emak - Emak di Labuhanbatu Hadang Truk Berondolan Sawit
Keluarga
Heran, Tewasnya DK Ada Kejanggalan
Kematian DK (38) pelaku narkoba yang ditangkap personil Direktorat
Narkoba Polda Metro Jaya diduga ada kejanggal. Keluarga juga mengaku heran,
mengapa DK bisa sampai meninggal usia ditangkap.
Kuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan
kejanggalan pertama kali terungkap setelah keluarga menjemput jenazah korban di
salah satu rumah sakit.
Saat itu istri korban bercerita kalau suaminya DK
ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dia mendapat kabar bahwa suaminya tewas.
"Diduga ditangkap kasus narkoba, hanya saja ada
kejanggalan, saya dapat kabar suami saya ditangkap, tapi kok mati," kata Ramzy menirukan
perkataan istri korban.
Baca Juga :KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas
Masih kata Ramzy, pihaknya masih terus melakukan pendalaman
terkait kasus kematian DK. Namun, saat melakukan pendalaman, dia mendapatkan
informasi adanya penangkapan oknum Polri yang diduga terlibat dalam kasus
tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait perkara yang
ada.
"Prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro
sangat membantu, sangat meringankan tugas-tugas kami sebagai penasehat hukum
dari keluarga korban di mana prosesnya tadi sudah dijabarkan, dengan laporan tipe
A," ujarnya.
Ramzy mengaku belum mendapatkan secara detail
kronologi kematian DK yang dianiaya total 8 anggota Polri tersebut. Pihak
keluarga pun sudah menyambangi langsung Polda Metro untuk mengetahui duduk
perkara.
Tujuh Personil Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggotanya sebagai
tersangka dalam tindak pidanapenganiayaanyang menewaskan DK (38).
Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh
tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
"Polda Metro
Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang
satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik diPropam, satu orang masih DPO," kata Hengki,
saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/23).
Sementara, seorang
anggotapolisiyang masih buron atau masih dalam
daftar pencarian orang (DPO) berinisal S.
Baca Juga :Ditabrak KA, 2 Wanita Paruh Baya Tewas di Tempat
Hengki
menuturkan, kesembilan orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga
berujung tewas terhadap DK diduga gegara melakukan tindak pidana narkotika.
Saat ini, lanjut
Hengki, pihaknya masih menelusuri tentang surat perintah dalam pelaksanaan
tugas. "Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah,"
tutupnya.
Korban Ditemukan Dalam Jurang Oleh Sopir
Truk
Korban DK
ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/01 Kampung
Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa
Barat (Jabar) pada Senin (24/7/23) kemarin.
DK ditemukan
oleh seorang sopir truk yang saat itu kebetulan tengah buag air kecil. Saat
ditemukan, DK dalam kondisi terlungkup bersama motor Honda Beat dengan nomor
polisi B 6789 BJN. Diduga motor tersebut miliknya.
Diketahui, kunci
sepeda motor tersebut masih menyantel di motor, kemudian ban depan motor
tersebut dalam keadaan terpisah. Saat itu juga tidak ditemukan identitas dan
barang milik korban.
Tujuh
Personil Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat
Tujuh oknum personil Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap DK hingga tewas.
Ketujuh oknum personil Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu terancam
dipecat dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda Metro
Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal
11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi
Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga :Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan
"Tentang pemberhentian tidak dengan hormat
terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik
dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata
Nursyah Putra, Sabtu (29/7/23).
Tujuh oknum polisi tersebut juga diproses secara
pidana. Sementara itu, satu lainnya dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya
untuk diproses secara etik.
"Untuk tujuh orang pidana pasti terancam
pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam, akan didalami kembali
perannya," imbuhnya.
Satu Personil Polisi Berstatus DPO
Diduga ada sembilan oknum polisi yang terlibat
dalam kasus
penganiayaan ini. Ditreskrimum
Polda Metro Jaya telah memeriksa
delapan oknum polisi terkait
penganiayaan tersebut.
Dari delapan orang tersebut, satu dinyatakan tak
memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya.
Selain itu, ada satu orang oknum anggota
Polda Metro Jaya yang masih dicari
keberadaannya.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
telah memeriksa delapan orang. Namun yang masuk pidana adalah tujuh orang. Satu
dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO,"
kata Hengki.
Tujuh orang oknum anggota Ditres
narkoba Polda
Metro Jaya tersebut juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.
(berbagai sumber).