Fakta Dibalik Tewasnya Pelaku Narkoba Ditangan Personil Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Hendra Mulya - Sabtu, 29 Juli 2023 14:00 WIB
Fakta Dibalik Tewasnya Pelaku Narkoba Ditangan Personil Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
internet
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra
bulat.co.id -JAKARTA | Kasus tewasnya seorang pelaku narkoba berinisial DK (38) hingga kini masih terus dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Berbagai tindakan telah diambil Polda Metro Jaya demi mengungkap peristiwa dan mencari kebenaran. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengetahui peristiwa sebenarnya.

Lalu, fakta apa saja yang terungkap dalam peristiwa tewasnya pelaku narkoba berinisial DK itu?

Baca Juga :Viral, Emak - Emak di Labuhanbatu Hadang Truk Berondolan Sawit

Keluarga Heran, Tewasnya DK Ada Kejanggalan

Kematian DK (38) pelaku narkoba yang ditangkap personil Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya diduga ada kejanggal. Keluarga juga mengaku heran, mengapa DK bisa sampai meninggal usia ditangkap.

Kuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan kejanggalan pertama kali terungkap setelah keluarga menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.

Saat itu istri korban bercerita kalau suaminya DK ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dia mendapat kabar bahwa suaminya tewas.

"Diduga ditangkap kasus narkoba, hanya saja ada kejanggalan, saya dapat kabar suami saya ditangkap, tapi kok mati," kata Ramzy menirukan perkataan istri korban.

Baca Juga :KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas

Masih kata Ramzy, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus kematian DK. Namun, saat melakukan pendalaman, dia mendapatkan informasi adanya penangkapan oknum Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait perkara yang ada.

"Prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat membantu, sangat meringankan tugas-tugas kami sebagai penasehat hukum dari keluarga korban di mana prosesnya tadi sudah dijabarkan, dengan laporan tipe A," ujarnya.

Ramzy mengaku belum mendapatkan secara detail kronologi kematian DK yang dianiaya total 8 anggota Polri tersebut. Pihak keluarga pun sudah menyambangi langsung Polda Metro untuk mengetahui duduk perkara.

Tujuh Personil Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam tindak pidanapenganiayaanyang menewaskan DK (38).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

"Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik diPropam, satu orang masih DPO," kata Hengki, saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/23).

Sementara, seorang anggotapolisiyang masih buron atau masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisal S.

Baca Juga :Ditabrak KA, 2 Wanita Paruh Baya Tewas di Tempat

Hengki menuturkan, kesembilan orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga berujung tewas terhadap DK diduga gegara melakukan tindak pidana narkotika.

Saat ini, lanjut Hengki, pihaknya masih menelusuri tentang surat perintah dalam pelaksanaan tugas. "Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," tutupnya.

Korban Ditemukan Dalam Jurang Oleh Sopir Truk

Korban DK ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (24/7/23) kemarin.

DK ditemukan oleh seorang sopir truk yang saat itu kebetulan tengah buag air kecil. Saat ditemukan, DK dalam kondisi terlungkup bersama motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6789 BJN. Diduga motor tersebut miliknya.

Diketahui, kunci sepeda motor tersebut masih menyantel di motor, kemudian ban depan motor tersebut dalam keadaan terpisah. Saat itu juga tidak ditemukan identitas dan barang milik korban.

Tujuh Personil Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat

Tujuh oknum personil Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap DK hingga tewas.

Ketujuh oknum personil Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu terancam dipecat dari institusi Polri.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga :Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan
"Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Nursyah Putra, Sabtu (29/7/23).

Tujuh oknum polisi tersebut juga diproses secara pidana. Sementara itu, satu lainnya dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya untuk diproses secara etik.

"Untuk tujuh orang pidana pasti terancam pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam, akan didalami kembali perannya," imbuhnya.

Satu Personil Polisi Berstatus DPO
Diduga ada sembilan oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan oknum polisi terkait penganiayaan tersebut.

Dari delapan orang tersebut, satu dinyatakan tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Selain itu, ada satu orang oknum anggota Polda Metro Jaya yang masih dicari keberadaannya.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang. Namun yang masuk pidana adalah tujuh orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," kata Hengki.

Tujuh orang oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri. (berbagai sumber).

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru