Tujuh
Personil Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat
Tujuh oknum personil Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap DK hingga tewas.
Ketujuh oknum personil Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu terancam
dipecat dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda Metro
Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal
11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi
Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga :Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan
"Tentang pemberhentian tidak dengan hormat
terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik
dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata
Nursyah Putra, Sabtu (29/7/23).
Tujuh oknum polisi tersebut juga diproses secara
pidana. Sementara itu, satu lainnya dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya
untuk diproses secara etik.
"Untuk tujuh orang pidana pasti terancam
pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam, akan didalami kembali
perannya," imbuhnya.
Satu Personil Polisi Berstatus DPO
Diduga ada sembilan oknum polisi yang terlibat
dalam kasus
penganiayaan ini. Ditreskrimum
Polda Metro Jaya telah memeriksa
delapan oknum polisi terkait
penganiayaan tersebut.
Dari delapan orang tersebut, satu dinyatakan tak
memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya.
Selain itu, ada satu orang oknum anggota
Polda Metro Jaya yang masih dicari
keberadaannya.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
telah memeriksa delapan orang. Namun yang masuk pidana adalah tujuh orang. Satu
dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO,"
kata Hengki.
Tujuh orang oknum anggota Ditres
narkoba Polda
Metro Jaya tersebut juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.
(berbagai sumber).