Tujuh Personil Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggotanya sebagai
tersangka dalam tindak pidanapenganiayaanyang menewaskan DK (38).
Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh
tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
"Polda Metro
Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang
satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik diPropam, satu orang masih DPO," kata Hengki,
saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/23).
Sementara, seorang
anggotapolisiyang masih buron atau masih dalam
daftar pencarian orang (DPO) berinisal S.
Baca Juga :Ditabrak KA, 2 Wanita Paruh Baya Tewas di Tempat
Hengki
menuturkan, kesembilan orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga
berujung tewas terhadap DK diduga gegara melakukan tindak pidana narkotika.
Saat ini, lanjut
Hengki, pihaknya masih menelusuri tentang surat perintah dalam pelaksanaan
tugas. "Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah,"
tutupnya.
Korban Ditemukan Dalam Jurang Oleh Sopir
Truk
Korban DK
ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/01 Kampung
Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa
Barat (Jabar) pada Senin (24/7/23) kemarin.
DK ditemukan
oleh seorang sopir truk yang saat itu kebetulan tengah buag air kecil. Saat
ditemukan, DK dalam kondisi terlungkup bersama motor Honda Beat dengan nomor
polisi B 6789 BJN. Diduga motor tersebut miliknya.
Diketahui, kunci
sepeda motor tersebut masih menyantel di motor, kemudian ban depan motor
tersebut dalam keadaan terpisah. Saat itu juga tidak ditemukan identitas dan
barang milik korban.