Fakta Bentrok Warga dengan Polisi di Kebun Sawit Seruyan yang Tewaskan Satu Orang Akibat Luka Tembak

Hendra Mulya - Minggu, 08 Oktober 2023 11:30 WIB
Fakta Bentrok Warga dengan Polisi di Kebun Sawit Seruyan yang Tewaskan Satu Orang Akibat Luka Tembak
Istimewa
Bentrokan terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Sabtu (7/10/23).

bulat.co.id -KALTENG | Bentrokan terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Sabtu (7/10/23).

Dalam insiden ini, seorang warga tewas, diduga tertembak peluru aparat yang berusaha menghalau aksi massa.

Video Korban Dievakuasi Viral di Medsos
Video dramatis saat korban dievakuasi viral di media sosial. Korban terlihat digotong oleh beberapa warga sembari meminta tolong. "Tolong woy... Tolong," ujar suara dalam video viral itu.

Baca Juga :28 TPS di Papua Pegunungan Berada Dekat Markas KKB

Di dalam video viral, terdengar beberapa kali suara mirip dengan suara tembakan. Bahkan polisi juga sempat menembakkan gas air mata untuk memecah blokade massa.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan terjadinya peristiwa bentrokan itu.

Dia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/10/23) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu sekelompok warga mencoba untuk melakukan tindakan anarkistis dan mencuri hasil kebun sawit milik HMBP. Namun, ketika petugas memberikan peringatan agar mereka tidak melanjutkan tindakan tersebut, massa justru menyerang dengan membawa senjata tajam, mulai dari parang, tombak, hingga senjata api.

"Sejak pukul 14.30 semua orang telah kembali ke pos masing-masing. Terkait korban akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandas Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (7/10/2023).

Pertikaian Konflik Berkepanjangan
Pertikaian ini merupakan kelanjutan dari konflik yang berkepanjangan antara kelompok masyarakat dan HMBP. Kelompok masyarakat yang mengeklaim mewakili warga Desa Bangkal menuntut perusahaan untuk memberikan 20% dari luas lahan hak guna usaha (HGU) atau lahan inti milik HMBP.

Massa juga menuntut agar perusahaan segera melepaskan lahan yang memiliki status sebagai kawasan hutan seluas sekitar 1.175 hektare agar dapat dikelola oleh masyarakat setempat.

Mereka juga menuntut agar lahan yang berada di sekitar jalan negara, termasuk area pinggiran danau dan sungai yang berjarak sekitar 500 meter dari area PT HMBP, dikembalikan dan diserahkan kepada masyarakat Desa Bangkal. Hingga saat ini, belum ada penyelesaian terkait tuntutan tersebut.

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru