Eksaminasi Vonis Mati Sambo, Pakar Hukum : Banyak Pertimbangan Hakim yang Janggal

Hendra Mulya - Senin, 12 Juni 2023 12:26 WIB
Eksaminasi Vonis Mati Sambo, Pakar Hukum : Banyak Pertimbangan Hakim yang Janggal
Internet
bulat.co.id -Akademisi sekaligus pakar hukum pidana, Chairul Huda menilai banyak pertimbangan hakim yang janggal terkait putusan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Chairul Huda menjadi salah satu dari delapan akademisi yang melakukan eksaminasi kajian akademik terhadap putusan perkara Ferdy Sambo.

"Ketika menulis eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu, berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tingkat banding tidak menjadi bagian eksaminasi karena hanya menguatkan putusan tingkat pertama saja," kata Chairul dalam keterangannya, Senin (12/6/23).

Dalam eksaminasi putusan itu, Chairul menyoroti pasal penyertaan yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hakim menganggap Sambo sebagai aktor intelektual dan juga pelaku penembakan.

Baca Juga :Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kronologinya

"Konstruksi majelis hakim seperti ini adalah konstruksi yang terpaksa dalam tanda kutip dilakukan majelis hakim karena dia berhadapan dengan dua persoalan," ucapnya.

Dikatakan Chairul, dua persoalan yang membuat hakim menggunakan kontruksi terpaksa adalah Ferdy Sambo yang hanya dijerat penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan adanya opini publik di luar terhadap putusan Sambo.

Hal tersebut lantas membuat hakim memandang Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual. Padahal, aktor intelektual itu tidak ikut ambil bagian secara langsung dalam pelaksanaan ataupun merencanakan perbuatan perkara. (HM/beritasatu).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru