Edy Rahmayadi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Edy Rahmayadi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
- Kamis, 22 Desember 2022 21:30 WIB
Edy Rahmayadi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Foto: Istimewa
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Baca juga:Edy Rahmayadi Bantu Korban Banjir di Tebing Tinggi">Edy Rahmayadi Bantu Korban Banjir di Tebing Tinggi

"Penilaian kepatuhan berasaskan prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi tidak memihak, keseimbangan keterbukaan dan kerahasiaan," kata Najih.

Selain itu, Najih juga mengungkapkan hasil penilaian dari tahun 2015 sampai kini menunjukan fluktuasi yang cenderung membaik.

"Dari target capaian dari Kementerian Bappneas kita melihat dampak yang signifikan bahwa pemerintahan lembaga dan kementerian yang memperoleh zona hjau dari waktu ke waktu semakin naik," kata Najih.

Najih mengharapkan kepatuhan standar pelayanan publik menjadi perhatian utama setiap kepala daerah kabupaten, kota, provinsi hingga pimpinan kementerian atau lembaga.

"Isu peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik kita harapkan terus menjadi tumpuan dan perhatian seluruh stakeholder terutama kepala daerah dan kementerian lembaga," katanya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru