Edy Rahmayadi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Edy Rahmayadi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
- Kamis, 22 Desember 2022 21:30 WIB
Edy Rahmayadi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Foto: Istimewa
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
bulat.co.id -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut masuk zona hijau dengan nilai 90,54.

Atas nilai tersebut, Pemprov Sumut masuk ke dalam lima besar predikat kepatuhan pelayanan publik terbaik se-Indonesia. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik merupakan acuan kepedulian pemerintah terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

"Pemprov Sumut akan terus memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik kepada masyarakat Sumut, ini adalah amanah rakyat yang harus kita jalani," kata Edy Rahmayadi usai menerima anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik oleh Ombusdman di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12). Anugerah diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih kepada Edy Rahmayadi.

Pada tahun 2022 ada 19 provinsi yang masuk zona hijau, 13 provinsi zona kuning, dan 2 provinsi zona merah. Di Sumut pada tahun 2022 ada beberapa pemerintah kabupaten yang masuk ke zona hijau antara lain Batubara, Dairi, Deli Serdang, Humbahas, Labuhanbatu Utara, Nias, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.

Menurut Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, penilaian ini bertujuan mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru