DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya

DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
- Rabu, 11 Januari 2023 08:57 WIB
DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
Foto: dok. DPR RI/Runi
Rapat paripurna DPR RI
Baca juga: Kemensetneg Buka Lowongan Magang Siswa SMK, Hingga Mahasiswa

Adapun, Bab I dari UU PPSK ini membahas mengenai ketentuan umum pasal 1, Bab II mengenai azas maksud, tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari pasal 2 dan pasal 3, Bab III mengenai kelembagaan yang terdiri dari pasal 5 bagian umum, pasal 6 KSSK, pasal 7 LPS, pasal 8 OJK, pasal 9 BI, pasal 10 rupiah digital, hingga pasal 11 mengenai pengembangan sektor keuangan.

Kemudian, pasal 12 mengenai pengendalian tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana pendanaan terorisme, bab 13 tentang bagian umum perbankan, pasal 14 perbankan, serta pasal 15 perbankan syariah.

Adapun pasal 16 masuk ke dalam Bab 5 berkaitan dengan pasar modal, pasar uang dan pasar valas tentang infrastruktur pasal, pasal 17 tentang penyelenggaraan infrastruktur pasar, pasal 18 instrumen keuangan dalam transaksi pasar modal, pasal 19 sampai pasal 22 tentang pasar modal.

Kemudian, untuk pasal 23 sampai pasal 26 mengenai bursa karbon, pasal 27-32 mengenai pasar uang dan pasar valas, pasal 33 sarana kliring di pasar keuangan, pasal 34 tentang pegembanagn pasar keuangan, dan pasal 35 tentang fungsi pengelolaan dana perwalian.

Pasal 36 tentang permohonan pailit badan pengelola instrumen keuangan, pasal 37 pengelolaan instrumen keuangan dan pengelolaan dana perwalian, pasal 38 OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran, dan pasal 39 tentang pengaturan lebih lanjut tentang pengembangan pasar keuangan oleh pemerintah.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru