Dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran ke Bareskrim saat Minggu Tenang, Connie Bakrie: Katanya Pemilu Riang Gembira

Hadi Iswanto - Selasa, 13 Februari 2024 19:00 WIB
Dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran ke Bareskrim saat Minggu Tenang, Connie Bakrie: Katanya Pemilu Riang Gembira
Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim
bulat.co.id - Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Perkasa Roeslani membawa konfliknya dengan Connie Rahakundini Bakrie ke ranah hukum. Ia melaporkan Connie ke atas tuduhan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/2).

Erdi mengatakan materi pelaporan yang dilayangkan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani itu berkaitan dengan ucapan yang disampaikan Connie dalam video yang diunggah melalui akun YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Penyidik Bareskrim Polri, katanya, akan mulai meneliti berkas laporan tersebut. Selanjutnya pihak pelapor dan terlapor dalam kasus itu juga bakal segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," tutur Erdi.

Connie Rahakundini Bakrie sendiri sudah menerima informasi kalau dirikan akan dilaporkan ke polisi pada Senin kemarin.

Connie menegaskan dirinya tak pernah menyebarkan fitnah kepada pihak-pihak tertentu.

"Gini ya kalau mau dilaporkan. Katanya tagline-nya pemilu yang riang gembira. Ya udah kita bawa riang gembira aja," kata dia.

Menurut Connie, pelaporan terhadap dirinya membuktikan pihak itu kurang kerjaan. "Serius nih mau lapor-laporan? Bener? Masih kurang kerjaan?" ujar Connie sambil tertawa.

Dalam laporan ini, Connie diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.


Sebelumnya Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengklaim laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi kliennya dan tidak berkaitan dengan posisi Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standingnya dia (Rosan) sebagai pribadi aja," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/2).

Ia menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial.

Otto menyebut kliennya juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja.

"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," jelasnya.

"Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," imbuhnya.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru