bulat.co.id -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat 1.460 laporan penyadapan oleh penyidik
KPK sepanjang 2022. Selain itu,
KPK menyerahkan 61 laporan penggeledahan, serta 340 penyitaan dari perkara tindak pidana korupsi.
"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Penyadapan itu dilaporkan oleh
KPK ada 1.460. Penggeledahan ada 61, dan penyitaan ada 340," ujar Ketua
Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers laporan kinerja dewan pengawas
KPK tahun 2022, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:Penyelenggara Negara Jangan Lupa Lapor Harta Kekayaan 2023 ke KPK
Tumpak menuturkan kini
Dewas KPK sudah tak memiliki kewenangan untuk terbitkan izin penyadapan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun
KPK tetap harus memberitahukan terkait penyadapan kepada
Dewas KPK.
"Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," sebutnya, dilansir dari detikcom.
Dewas KPK juga telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) bersama pimpinan
KPK dan pejabat struktural di tahun 2022. Hasilnya, Diperoleh 35 kesimpulan.
Diantaranya berkaitan dengan Kedeputian Penindakan 17 kesimpulan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring 3 kesimpulan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (korsup) 1 kesimpulan, Sekretaris Jenderal 12 kesimpulan dan Kedeputian Informasi dan Data 2 Kesimpulan.
"Ada beberapa kesimpulan, ada cukup banyak di bidang penindakan ada 17 kesimpulan, di bidang pencegahan ada tiga, di korsup ada satu, di sekjen ada banyak 12 kesimpulan, di informasi dan data ada dua kesimpulan," ujarnya.