bulat.co.id - Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan pada Kamis (10/11/2022) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Penandatanganan perjanjian kerjasama oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Pers) dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH, MH. disaksikan Plt. Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya.
Acara dihadiri oleh para pejabat tinggi Polri, tenaga ahli Dewan Pers Hendrayana, Pokja Komisi Hukum dan Perundang-undangan Pers, dan staf Sekretariat Dewan Pers.
Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri. MoU ini sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers saat diketuai M. Nuh dan almarhum Azyumardi Azra.
"Hari ini Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Polri," kata Agung di Gedung Bareskrim Polri melansir dari tempo pada Jumat (11/11/2022).
Penandatangan nota kesepahaman ini disampaikan Agung dikarenakan saat bertugas, jurnalis sering mendapatkan persoalan di lapangan. Apalagi dalam pekerjaannya, jurnalis juga sering dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Ini langkah konkret menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan, ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, dan institusi," ujarnya.
Anggota Komisi hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli mengungkapkan penandatangan nota kesepahaman ini adalah tentang perlindungan pers. Perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan.
Pada perjanjian ini, dijelaskan Arif, permasalahan mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Mengenai masalah jurnalis, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.
"Yang paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers yang menyangkut kerja jurnalistik itu dikembalikan kepada Dewan Pers. Polisi nggak boleh tanganin. Itu ke Dewan Pers untuk diperiksa benarkah ini merupakan karya jurnalistik sesuai kriteria di UU," kata pria yang akrab disapa Azul itu.
(Red)