Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di Kementerian PPPA Dihapuskan

- Jumat, 20 Januari 2023 13:15 WIB
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di Kementerian PPPA Dihapuskan
Istimewa
Kantor PPPA
bulat.co.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Aturan baru itu menghapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di Kementerian PPPA yang diatur di Perpres sebelumnya.

Perpres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu diteken Jokowi pada 19 Januari 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (20/1/2023). Salah satu ketentuan yang diubah yaitu tertuang di Pasal 3.

Baca Juga: Presiden Jokowi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT

Jika dibandingkan dengan Perpres sebelumnya yaitu Perpres 65/2020, Perpres 7/2023 menghapus 'partisipasi masyarakat' di huruf a dan huruf b Pasal 3. Berikut ketentuan yang mengalami perubahan:

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;


d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
f. pengelolaan data gender dan anak;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Perpres 7/2023 juga mengubah ketentuan Pasal 4 di Perpres 65/2020. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dihapus di aturan yang baru. Selain itu, ada staf ahli menteri yang juga mengalami perubahan.

Pasal 4

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perpres 7/2023 juga menghapus aturan lebih lanjut mengenai Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di Perpres sebelumnya. Ketentuan yang dihapus yaitu tertuang di Bagian Kelima, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.

"Bagian Kelima dihapus," demikian bunyi diktum ketiga Perpres 7/2023, dilansir detikcom.

Penghapusan Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat itu berdampak terhadap tugas staf ahli menteri. Berikut perubahannya yang diatur di Perpres terbaru:


Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang dengan pemberdayaan perempuan terkait dan perlindungan anak.

Selain itu, Perpres juga menambahkan pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31. Ketentuan itu mengatur tentang seluruh deputi di Kementerian PPA untuk melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat.

Pasal 30A

(1) Dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlin2dungan Anak secara sinergis dan terpadu melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Lingkup partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru