d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
f. pengelolaan data gender dan anak;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Perpres 7/2023 juga mengubah ketentuan Pasal 4 di Perpres 65/2020. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dihapus di aturan yang baru. Selain itu, ada staf ahli menteri yang juga mengalami perubahan.
Pasal 4
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perpres 7/2023 juga menghapus aturan lebih lanjut mengenai Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di Perpres sebelumnya. Ketentuan yang dihapus yaitu tertuang di Bagian Kelima, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.
"Bagian Kelima dihapus," demikian bunyi diktum ketiga Perpres 7/2023, dilansir detikcom.
Penghapusan Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat itu berdampak terhadap tugas staf ahli menteri. Berikut perubahannya yang diatur di Perpres terbaru: