Dalang Pungli Rutan, Hengki Kembali Diperiksa KPK

Hendra Mulya - Jumat, 15 Maret 2024 12:30 WIB
Dalang Pungli Rutan, Hengki Kembali Diperiksa KPK
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK 2018-2022, Hengki, yang diduga sebagai dalang kasus pungli di rutan memenuhi panggilan KPK. Bahkan dirinya mengaku siap ditahan.

Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024), Hengki terlihat datang sekitar pukul 11.17 WIB. Dirinya terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang krem.

KPK juga memanggil sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Total ada 15 orang tersangka yang dipanggil.

"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (15/3/24).

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama KPK memeriksa para tersangka di pungli rutan. Para tersangka itu terdiri dari jabatan Kepala Rutan hingga pegawai rutan biasa.

"Kami akan informasikan segera updatenya," ujar Ali.

Dalam kasus pungli Rutan KPK ada 93 pegawai yang terlibat. 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK. 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

KPK juga memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/3) mendatang.

Peran Hengki Diungkap Dewas KPK

Peran Hengki yang diduga merupakan 'otak' dalam pungli di Rutan KPK diungkap oleh Dewas KPK dalam persidangan etik hari ini.

"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/3/24).

Tumpak mengatakan Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Kini, Hengki bekerja di pemda DKI Jakarta dan sudah tidak di KPK.

Tumpak menjelaskan Hengki diduga menunjuk orang di rutan yang disebut sebagai 'lurah', yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan di rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan dengan julukan 'korting'.

"Nah, itulah yang mengoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," ucapnya.

Tumpak melanjutkan Hengki-lah 'otak' dari pungli di KPK yang membuat semuanya terstruktur. Nilai nominal untuk pungli itu ditentukan oleh Hengki.

"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone," sebutnya.

"Dalam kasus ini kita memang kita tidak periksa dia karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini," sambungnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Hengki sudah menjadi tersangka. Dia mengatakan KPK terus melakukan proses hukum terkait kasus ini.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/24).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru