Cuti Hamil Hilang di Perppu Cipta Kerja

- Rabu, 04 Januari 2023 11:00 WIB
Cuti Hamil Hilang di Perppu Cipta Kerja
Istimewa
Ilustrasi

bulat.co.id - Pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil tidak termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).


Sebelum terbitnya Perppu, atau masih dalam bentuk UU Cipta Kerja, pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan itu juga tidak termuat. Pasalnya dilongkap ke pasal berikutnya tanpa ada kata penghapusan.


Baca Juga:Dua Partai di DPR Kritik Perppu Cipta Kerja


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menekankan, tidak adanya kata-kata pasal dihapus, bukan berarti ketentuannya hilang, melainkan dikembalikan pengaturannya ke UU Ketenagakerjaan atau UU sebelumnya.


"Kalau tidak dihapus berarti ketentuan lama masih berlaku," ujar Baidowi, dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru